APA ITU OTONOMI DAERAH ?


Pengertian Otonomi Daerah
Kata "otonomi" berasal dari bahasa Yunani, yakni kata “autos” yang bisa diterjemahkan sebagai sendiri, dan “namos” yang berarti undang-undang atau peraturan. Jika disambung dan diartikan berarti maknanya adalah aturan sendiri. Sehingga maksud dari otonomi daerah adalah wilayah dengan batas-batas tertentu yang mempunyai aturannya sendiri. Menurut UU No.32 Tahun 2004, arti dari otonomi daerah adalah “hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya serta kepentingan masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku”.

Prinsip Otonomi Daerah
1.      Otonomi Seluas-Luasnya
Prinsip ini dimaksudkan agar daerah diberikan wewenang untuk melakukan pengurusan serta pengaturan terhadap urusan pemerintahan yang mencakup semua bidang. Akan tetapi masih ada batasan tertentu yang bukan merupakan ranahnya karena sudah melampaui dari urusan yang bukan sekedar urusan daerah, misalnya politik luar negeri dan urusan keamanan nasional. Pusat wajib andil untuk hal ini.
2.      Otonomi Nyata
Otonomi nyata adalah prinsip otonomi yang dimana setiap daerah diberi kewenangan untuk penanganan urusan pemerintahan yang didasari oleh wewenang, tugas, dan juga kewajiban yang telah ada. Hal ini berpotensi agar daerah tersebut dapat tumbuh, terus hidup, dan dengan potensi serta ciri khasnya ia dapat berkembang.
3.      Otonomi Bertanggung Jawab
Dalam penyelenggaraannya, prinsip tanggung jawab wajib untuk diberdayakan. Semuanya sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian otonom pada daerah yang bersangkutan guna mensejahterkan rakyatnya. Otonomi Daerah diberikan agar daerah bisa lebih menyejahterakan rakyat di daerah, sehingga semua aturan yang ada harus berdasarkan kebutuhan di daerah dan harus dilaksanakan dengan bertanggungjawab pada negara dimana daerah tersebut bernaung.

Ciri Otonomi Daerah
1.      Demokrasi dan demokratisasi lebih di tekankan pada peran serta masyarakat
2.      Lebih mendekatkan pemerintah dengan rakyat
3.      Pelaksanaan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggungjawab
4.      Tidak menggunakan system otonomi daerah bertingkat
5.      Menguatkan rakyat melalui DPRD

Asas Otonomi Daerah
1.         Tugas Pembantuan (Medebewind)
Asas ini berdasarkan pada penugasan suatu urusan dari pusat ke daerah yang lebih rendah tingkatannya. Misalnya dari pemerintah pusat ke kabupaten atau kota untuk melakukan kewenangan pusat yang juga sudah menjadi kewenangan daerah. Tentang Tugas Pembantuan ini semua sudah diatur dalam undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, (desa membantu dalam urusan pemerintahan yang ditugaskan daerah).
2.         Dekonsentrasi
Maksud dari asas ini ialah pemberian wewenang dari pemerintahan pusat kepada alat-alat mereka yang berada di daerah untuk melakukan penyelenggaraan urusan tertentu yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, wewenang didelegasikan. Tanpa kehilangan wewenangnya, pemerintah daerah akan melaksanakan tugas atas nama pemerintah pusat.
3.         Desentralisasi
Desentralisasi merupakan wewenang yang diberikan oleh pemerintahan pusat untuk pemerintahan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri. desentralisasi ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dalam suatu struktur desentralisasi, pemerintah tingkat yang lebih rendah merancangkan dan menerapkan kebijakan secara independen, tanpa adanya intervensi.

Dasar Hukum Melakukan Otonomi Daerah
1.         Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni tentang pemerintahan daerah (Revisi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004).
2.         Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Pusat.
3.         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
4.         Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
5.         Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, Pengaturan, serta Pemanfaatan Sumber Daya nasional yang Berkeadilan, dan juga Perimbangan Keuangan dari Pusatdan Daerah pada Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
6.         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada pasal 18 ayat 1-7, Pasal 18 A ayat 1-2, Pasal 18B ayat 1-2.

Tujuan Otonomi Daerah
1.         Pelayanan Kepada Masyarakat Menjadi Semakin Baik
Dengan adanya otonomi daerah, segala hal bisa menjadi lebih mudah untuk masyarakat. Pemerintah pun lebih mudah dalam melakukan pengontrolan karena sudah dibantu oleh alat-alat kelengkapan yang ada di daerah.
2.         Kehidupan Demokrasi Berkembang
Demokrasi sendiri bisa diartikan penyelenggaraan suatu negara berpusat dari, untuk, dan oleh rakyat. Dengan adanya otonomi, demokrasi lebih mudah untuk diterapkan. Apalagi dengan kondisi wilayah Indonesia yang sangat besar. Jika ada aspirasi dari rakyat semua bisa ditampung di pemerintahan daerah terlebih dahulu untuk selanjutnya bisa disampaikan ke pusat untuk ditindak lanjuti.
3.         Mewujudkan Keadilan Nasional
Rasanya seperti tidak mungkin untuk mewujudkan keadilan nasional seadil-adilnya di negara ini jika hanya dilakukan oleh pemerintah pusat saja. Berdasarkan latar belakang, geografis, dan masyarakat yang beranekaragam, untuk mewujudkan keadilan nasional bukan perkara yang mudah. Dengan adanya Otonomi Daerah, pemerintah daerah bisa lebih terfokus untuk daerahnya masing-masing keadilan seperti apa yang diinginkan dari setiap masing-masing daerah
4.         Pemerataan Wilayah Daerah
Maksudnya dari pemerataan adalah usaha yang dilakukan pemerintah pusat untuk membuat semua daerah di Indonesia ini tidak timpang jauh antara satu dan yang lainnya. Hal ini bukan perkara yang mudah. Kita ketahui, dalam satu daerah saja belum pasti pembangunannya bisa merata. Sehingga, diberikanlah wewenang kepada pemerintahan daerah untuk mengelola daerahnya dan melakukan pemerataan.
5.         Memelihara Hubungan Pusat dan Daerah dalam NKRI
Otonomi daerah memudahkan masyarakat untuk berhubungan dengan pemerintah pusat melalui pemerintahan daerah. sehingga, pemerintah daerah akan membantu masyarakat dalam menyampaikan aspirasi rakyat kepada pusat dan sebagai jembatan agar pemerintah pusat dapat memiliki hubungan yang baik dengan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
6.         Meningkatkan Peran Serta Masyarakat
Dengan adanya otonomi daerah, masyarakat daerah dapat berpartisipasi dalam pengelolaan daerahnya dengan lebih bebas di berbagai bidang. Sehingga, segala sesuatu tidak bergantung kepada pusat dan meghindari pengontrolan terlalu banyak dari pemerintahan pusat sehingga masyarakat merasa terkekang di daerah asal mereka sendiri. Masyarakat dan tokoh daerah juga akan merasa lebih diberdayakan. 

Manfaat Otonomi Daerah
1.         Agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di pusat sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan lancar.
2.         Pemerintahan bukan hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, melainkan pemerintah daerah juga terlibat.
3.         Kesejahteraan masyarakat di daerah semakin meningkat.
4.         Daya kreasi dan inovasi masyarakat di daerah akan semakin meningkat, karena setiap daerah pasti berusaha menampilkan keunggulan di daerahnya.
5.         Meningkatnya pengawasan kegiatan yang dilakukan.
6.         Meningkatkan pasokan baran dan jasa di daerah dengan biasa yang disesuaikan.
7.         Memudahkan pengaturan administrasi pemerintahan.
8.         Lembaga masyarakat mengalami peningkatan.

Dampak Otonomi Daerah
Dampak Positif
Dampak Negatif
1.        Pemerintah derah lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki.
2.        Perekonomian daerah menjadi lebih meningkat.
3.        Pembangunan daerah jadi lebih efisien disegi waktu dan biaya.
4.        Pengelolaan SDA bisa jadi lebih maksimal.
5.        SDM bisa dikembangkan dan dioptimalkan lagi oleh pemerintah daerah.
6.        Ada desentralisasi kekuasaan dari pusat ke daerah.
7.        Kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat jadi lebih meningkat.
8.        Memiliki kewenangan daerah kebijakan sesuai kondisi wilayahnya.
                                                         
1.         Daerah yang miskin akan lambat untuk berkembang.
2.         Tidak adanya koordinasi daerah tingkat satu.
3.         Kemungkinan terjadinya kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat terkadang bukan pada tempatnya.
4.         Karena merasa melakukan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa dengan tanggungjawabnya.







Komentar