APA ITU OTONOMI DAERAH ?
Pengertian Otonomi
Daerah
Kata "otonomi" berasal dari bahasa Yunani, yakni kata “autos”
yang bisa diterjemahkan sebagai sendiri, dan “namos” yang berarti undang-undang
atau peraturan. Jika disambung dan diartikan berarti maknanya adalah aturan
sendiri. Sehingga maksud dari otonomi daerah adalah wilayah dengan batas-batas
tertentu yang mempunyai aturannya sendiri. Menurut UU No.32 Tahun 2004, arti
dari otonomi daerah adalah “hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom guna
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya serta kepentingan
masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku”.
Prinsip Otonomi Daerah
1.
Otonomi
Seluas-Luasnya
Prinsip ini dimaksudkan agar
daerah diberikan wewenang untuk melakukan pengurusan serta pengaturan terhadap
urusan pemerintahan yang mencakup semua bidang. Akan tetapi masih ada batasan
tertentu yang bukan merupakan ranahnya karena sudah melampaui dari urusan yang
bukan sekedar urusan daerah, misalnya politik luar negeri dan urusan keamanan
nasional. Pusat wajib andil untuk hal ini.
2.
Otonomi
Nyata
Otonomi nyata adalah prinsip
otonomi yang dimana setiap daerah diberi kewenangan untuk penanganan urusan
pemerintahan yang didasari oleh wewenang, tugas, dan juga kewajiban yang telah
ada. Hal ini berpotensi agar daerah tersebut dapat tumbuh, terus hidup, dan
dengan potensi serta ciri khasnya ia dapat berkembang.
3.
Otonomi
Bertanggung Jawab
Dalam penyelenggaraannya, prinsip tanggung jawab wajib
untuk diberdayakan. Semuanya sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian
otonom pada daerah yang bersangkutan guna mensejahterkan rakyatnya. Otonomi
Daerah diberikan agar daerah bisa lebih menyejahterakan rakyat di daerah,
sehingga semua aturan yang ada harus berdasarkan kebutuhan di daerah dan harus
dilaksanakan dengan bertanggungjawab pada negara dimana daerah tersebut bernaung.
Ciri Otonomi Daerah
1.
Demokrasi
dan demokratisasi lebih di tekankan pada peran serta masyarakat
2.
Lebih
mendekatkan pemerintah dengan rakyat
3.
Pelaksanaan
otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggungjawab
4.
Tidak
menggunakan system otonomi daerah bertingkat
5.
Menguatkan
rakyat melalui DPRD
Asas Otonomi Daerah
1.
Tugas
Pembantuan (Medebewind)
Asas ini berdasarkan pada penugasan suatu urusan dari
pusat ke daerah yang lebih rendah tingkatannya. Misalnya dari pemerintah pusat
ke kabupaten atau kota untuk melakukan kewenangan pusat yang juga sudah menjadi
kewenangan daerah. Tentang Tugas Pembantuan ini semua sudah diatur dalam
undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, (desa membantu dalam urusan pemerintahan yang
ditugaskan daerah).
2.
Dekonsentrasi
Maksud dari asas ini ialah pemberian wewenang dari
pemerintahan pusat kepada alat-alat mereka yang berada di daerah untuk
melakukan penyelenggaraan urusan tertentu yang telah ditetapkan. Dengan kata
lain, wewenang didelegasikan. Tanpa kehilangan wewenangnya, pemerintah daerah
akan melaksanakan tugas atas nama pemerintah pusat.
3.
Desentralisasi
Desentralisasi merupakan wewenang yang diberikan oleh
pemerintahan pusat untuk pemerintahan daerah dalam mengurus rumah tangganya
sendiri. desentralisasi ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004. Dalam suatu struktur desentralisasi, pemerintah tingkat yang lebih rendah
merancangkan dan menerapkan kebijakan secara independen, tanpa adanya
intervensi.
Dasar Hukum Melakukan
Otonomi Daerah
1.
Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni tentang pemerintahan daerah (Revisi dari
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004).
2.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Daerah
dan Pemerintahan Pusat.
3.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
4.
Ketetapan
MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan
Otonomi Daerah.
5.
Ketetapan
MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian,
Pengaturan, serta Pemanfaatan Sumber Daya nasional yang Berkeadilan, dan juga
Perimbangan Keuangan dari Pusatdan Daerah pada Kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
6.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada pasal 18 ayat 1-7, Pasal 18 A
ayat 1-2, Pasal 18B ayat 1-2.
Tujuan Otonomi Daerah
1.
Pelayanan
Kepada Masyarakat Menjadi Semakin Baik
Dengan
adanya otonomi daerah, segala hal bisa menjadi lebih mudah untuk masyarakat.
Pemerintah pun lebih mudah dalam melakukan pengontrolan karena sudah dibantu
oleh alat-alat kelengkapan yang ada di daerah.
2.
Kehidupan
Demokrasi Berkembang
Demokrasi
sendiri bisa diartikan penyelenggaraan suatu negara berpusat dari, untuk, dan
oleh rakyat. Dengan adanya otonomi, demokrasi lebih mudah untuk diterapkan.
Apalagi dengan kondisi wilayah Indonesia yang sangat besar. Jika ada aspirasi
dari rakyat semua bisa ditampung di pemerintahan daerah terlebih dahulu untuk
selanjutnya bisa disampaikan ke pusat untuk ditindak lanjuti.
3.
Mewujudkan
Keadilan Nasional
Rasanya
seperti tidak mungkin untuk mewujudkan keadilan nasional seadil-adilnya di
negara ini jika hanya dilakukan oleh pemerintah pusat saja. Berdasarkan latar
belakang, geografis, dan masyarakat yang beranekaragam, untuk mewujudkan
keadilan nasional bukan perkara yang mudah. Dengan adanya Otonomi Daerah,
pemerintah daerah bisa lebih terfokus untuk daerahnya masing-masing keadilan
seperti apa yang diinginkan dari setiap masing-masing daerah
4.
Pemerataan
Wilayah Daerah
Maksudnya
dari pemerataan adalah usaha yang dilakukan pemerintah pusat untuk membuat
semua daerah di Indonesia ini tidak timpang jauh antara satu dan yang lainnya.
Hal ini bukan perkara yang mudah. Kita ketahui, dalam satu daerah saja belum
pasti pembangunannya bisa merata. Sehingga, diberikanlah wewenang kepada
pemerintahan daerah untuk mengelola daerahnya dan melakukan pemerataan.
5.
Memelihara
Hubungan Pusat dan Daerah dalam NKRI
Otonomi
daerah memudahkan masyarakat untuk berhubungan dengan pemerintah pusat melalui
pemerintahan daerah. sehingga, pemerintah daerah akan membantu masyarakat dalam
menyampaikan aspirasi rakyat kepada pusat dan sebagai jembatan agar pemerintah
pusat dapat memiliki hubungan yang baik dengan masyarakat di berbagai daerah di
Indonesia.
6.
Meningkatkan
Peran Serta Masyarakat
Dengan
adanya otonomi daerah, masyarakat daerah dapat berpartisipasi dalam pengelolaan
daerahnya dengan lebih bebas di berbagai bidang. Sehingga, segala sesuatu tidak
bergantung kepada pusat dan meghindari pengontrolan terlalu banyak dari
pemerintahan pusat sehingga masyarakat merasa terkekang di daerah asal mereka
sendiri. Masyarakat dan tokoh daerah juga akan merasa lebih diberdayakan.
Manfaat Otonomi Daerah
1.
Agar
tidak terjadi pemusatan kekuasaan di pusat sehingga penyelenggaraan
pemerintahan berjalan lancar.
2.
Pemerintahan
bukan hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, melainkan pemerintah daerah juga
terlibat.
3.
Kesejahteraan
masyarakat di daerah semakin meningkat.
4.
Daya
kreasi dan inovasi masyarakat di daerah akan semakin meningkat, karena setiap
daerah pasti berusaha menampilkan keunggulan di daerahnya.
5.
Meningkatnya
pengawasan kegiatan yang dilakukan.
6.
Meningkatkan
pasokan baran dan jasa di daerah dengan biasa yang disesuaikan.
7.
Memudahkan
pengaturan administrasi pemerintahan.
8.
Lembaga
masyarakat mengalami peningkatan.
Dampak Otonomi Daerah
|
Dampak
Positif
|
Dampak
Negatif
|
|
1.
Pemerintah derah lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki.
2.
Perekonomian daerah menjadi lebih meningkat.
3.
Pembangunan daerah jadi lebih efisien disegi waktu dan biaya.
4.
Pengelolaan SDA bisa jadi lebih maksimal.
5.
SDM bisa dikembangkan dan dioptimalkan lagi oleh pemerintah daerah.
6.
Ada desentralisasi kekuasaan dari pusat ke daerah.
7.
Kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat jadi lebih meningkat.
8.
Memiliki kewenangan daerah kebijakan sesuai kondisi wilayahnya.
|
1.
Daerah yang miskin akan lambat untuk berkembang.
2.
Tidak adanya koordinasi daerah tingkat satu.
3.
Kemungkinan terjadinya kesenjangan sosial karena kewenangan yang di
berikan pemerintah pusat terkadang bukan pada tempatnya.
4.
Karena merasa melakukan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan
sering lupa dengan tanggungjawabnya.
|
Komentar
Posting Komentar