PENTINGNYA HAK ASASI MANUSIA
PENGERTIAN DAN HAKIKAT
HAM
Hak Asasi
Manusia adalah hak-hak yang diakui secara universal sebagai hak-hak yang
melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat kelahirannya sebagai manusia.
Menurut UU nomor 39 tahun 1999
hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dinyatakan universal karena hak-hak ini merupakan bagian dari eksistensi
kemanusiaan setiap orang, tanpa membedakan warna kulit, jenis kelamin, usia,
etnis, dan budaya, agama atau keyakinan spiritualisnya. Hak tersebut melekat
pada kodrta kelahirannya sebagai manusia dan bukan berasal dari pemberian suatu
organisasi kekuasaan manapun.
CIRI-CIRI
HAM
1.
HAM bersifat hakiki
2.
HAM bersifat universal
3.
Tetap
4.
Utuh
MACAM-MACAM
HAM
1. Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi merupakan hak-hak
pribadi yang telah dimiliki pada setiap manusia, seperti kebebasan dan hak
untuk hidup, memeluk agama, kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa,
kebebasan ini akan mengeluarkan pendapat dan juga perasaan yang lain
sebagainya.
2. Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi merupakan hak-hak yang
dimiliki sesorang saja, seperti hak-hak untuk mempunyai suatu barang (rumah,
tanah, perelengkapan rumah tangga atau yang lainnya), hak membeli atau menjual
barang, hak ini banyak memanfaatkan barang milik pribadi, hak berusaha dan
memperoleh penghidupan yang layak atau yang lain sebagainya
3. Hak Asasi dalam Hukum dan
Pemerintahan
hak asasi dalam hukum merupakan
hak-hak yang dimiliki pada setiap manusia untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintah. Seperti haknya untuk dapat memperoleh perlindungan
hukum, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Jika hak-ham tersebut tidak
bisa terpenuhi maka hal tersebut masuk tindakan yang melanggar hukum. Oknum
mauapun pelaku tindakan pelanggaran HAM harus di hukum sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku pada saat ini.
4. Hak Asasi Politik
Hak asasi politik merupakan hak-hak
yang dimiliki setiap manusia dibidang politik, seperti hak memilih atau juga
dipilih dalam pemilihan umum, mendirikan organisasi, memasuki organisasi sosial
politik, kebebasan berpolitik, bebas melaksanakan suatu kegiatan politik,
ataupun yang lainnya. Jika ada oknum atau orang yang berusaha untuk melanggar
atau juga merampas hak asasi politik, maka pelaku tersebut wajib ditindak
secara hukum yang berlaku.
5. Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial dan budaya merupakan
hak asasi yang dimiliki setiap manusia di bidang kehidupan sosial dan budaya.
Seperti hak untuk memperoleh suatu pendidikan, memperoleh pelyanan sosial,dapat
memperoleh pelayanan kesehatan, kebebasan bergaul dalam masyarakat sekitar,
ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan, Kebebasan mengembangkan nilai-nilai
budaya, kebebasan menghasilkan sebuah karya, atau yang lainnya.
INSTRUMEN
HAM
- Perlindungan HAM
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
UPAYA
PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
- Penegakan Undang-Undang
Undang-undang merupakan pedoman dalam kehidupan
bermasyarakat. Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur tentang
perlindungan terhadap hak-hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara.
Adapun undang-undang yang berkaitan dengan hak asasi yang dimiliki oleh
Indonesia adalah:
o
Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974
o
Undang-Undang
No.1 Tahun 1974 merupakan udang-undang yang berkaitan upaya pemerintah dalam
menegakkan HAM entang perkawinan di Indonesia.
o
TAP
MPR Nomor XVII/MPR/1998
o
Dalam
ketetapan MPR ini, hak asasi manusia diakui oleh negara sebagai hak yang
diberikan oleh Tuhan kepada ciptaannya.
o
Undang-Undang
No. 39 Tahun 1999
o
Undang-undang
ini berisi mengenai hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga
negara tanpa terkecuali.
o
Undang-Undang
No. 23 Tahun 2004
o
Undang-undang
ini berisi tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
o
Undang-Undang
No. 35 Tahun 2014
o
Undang-Undang
ini merupakan undang-undang mengenai Perlindungan Anak.
o
UUD
1945 Pasal 27 – 34
o
Isi
dari UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34 mengatur dan menjamin hak-hak
warga negara Indonesia dalam berbagai aspek
2. Pembentukan Komisi Nasional
Pemerintah membentuk beberapa komisi
nasional untuk membantu pemerintah dalam menegakkan hak asasi. Adapun komisi
nasional tersebut antara lain Komisi Nasional Perempuan dan Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI). Dalam menjalankan perannya, Komisi Nasional Perempuan
bertujuan untuk menghapuskan kekerasan pada wanita dan menegakkan hak
perempuan. Sedangkan KPAI bertugas melakukan pengawasan terhadap perlindungan
hak anak dan menekankan tentang pentingnya Pendidikan dari usia dini.
3. Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM ini dibentuk berdasarkan
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam menjalankan perannya,
pengadilan ini berperan khusus dalam mengadili kejahatan genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan.
4. Penegakan Melalui Proses Pendidikan
Penegakan hak asasi manusia juga
dilakukan melalui proses pendidikan, baik itu dalam pendidikan formal,
informal, maupun non formal. Penegakan HAM dalam pendidikan formal yaitu
melalui proses belajar mengajar di sekolah, dengan cara menanamkan konsep HAM
kepada siswa melalui mata pelajaran PPKn dan agama. Diharapkan melalui
penanaman konsep HAM melalui pendidikan, seseorang dapat melakukan penegakan
HAM secara sederhana di lingkungan sekitar dari usia dini, misalnya dengan
melakukan penerapan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
TANTANGAN
PENEGAKAN HAM
- Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah
dan lembaga-lembaga penegak hukum
- Masih ada pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kekerasan dan
diskriminasi sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kelompok masyarakat
yang dianggap minoritas
- Budaya kekerasan seringkali masih menjadi pilihan berbagai kelompok
masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang ada di antara mereka
- Belum adanya komitmen pemerintah yang kuat terhadap upaya penegakan
HAM dan kemampuan melaksanakan kebijakan HAM secara efektif sebagaimana
diamanatkan oleh konstitusi
- Terjadinya komersialisasi media massa yang berakibat pada semakin
minimnya keterlibatan media massa dalam pemuatan laporan investigatif
mengenai HAM dan pembentukan opini untuk mempromosikan HAM
- Masih lemahnya kekuatan masyarakat (civil society) yang mampu
menekan pemerintah secara demokratis sehingga bersedia bersikap lebih
peduli dan serius dalam menjalankan agenda penegakan HAM
HAMBATAN
PENEGAKAN HAM
1. Secara Ideologis
Perbedaan ideologi sosialis dengan
liberalis membuat perbedaan yang tajam dalam memandang hak asasi manusia.
Pandangan ideologi liberal lebih mengutamakan penghormatan terhadap hak
pribadi, sipil, dan politik. Pandangan sosialis mengutamakan peran negara dan
masyarakat.
2. Secara Ekonomis
Penegakan hak asasi manusia memiliki
hubungan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Makin tinggi ekonomi masyarakat,
maka makin tinggi pula upaya penegakan hak asasi manusia.
3. Secara Teknis
Penegakan
hak asasi manusia secara teknis mengalami kendala karena belum diratifikasinya
berbagai instrumen hak asasi manusia internasional
Komentar
Posting Komentar