PENTINGNYA HAK ASASI MANUSIA

PENGERTIAN DAN HAKIKAT HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat kelahirannya sebagai manusia. Menurut UU nomor 39 tahun 1999 hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dinyatakan universal karena hak-hak ini merupakan bagian dari eksistensi kemanusiaan setiap orang, tanpa membedakan warna kulit, jenis kelamin, usia, etnis, dan budaya, agama atau keyakinan spiritualisnya. Hak tersebut melekat pada kodrta kelahirannya sebagai manusia dan bukan berasal dari pemberian suatu organisasi kekuasaan manapun.

CIRI-CIRI HAM
1.      HAM bersifat hakiki
2.      HAM bersifat universal
3.      Tetap
4.      Utuh

MACAM-MACAM HAM
1.      Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi merupakan hak-hak pribadi yang telah dimiliki pada setiap manusia, seperti kebebasan dan hak untuk hidup, memeluk agama, kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, kebebasan ini akan mengeluarkan pendapat dan juga perasaan yang lain sebagainya.
2.      Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi merupakan hak-hak yang dimiliki sesorang saja, seperti hak-hak untuk mempunyai suatu barang (rumah, tanah, perelengkapan rumah tangga atau yang lainnya), hak membeli atau menjual barang, hak ini banyak memanfaatkan barang milik pribadi, hak berusaha dan memperoleh penghidupan yang layak atau yang lain sebagainya
3.      Hak Asasi dalam Hukum dan Pemerintahan
hak asasi dalam hukum merupakan hak-hak yang dimiliki pada setiap manusia untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah. Seperti haknya untuk dapat memperoleh perlindungan hukum, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Jika hak-ham tersebut tidak bisa terpenuhi maka hal tersebut masuk tindakan yang melanggar hukum. Oknum mauapun pelaku tindakan pelanggaran HAM harus di hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada saat ini.
4.      Hak Asasi Politik
Hak asasi politik merupakan hak-hak yang dimiliki setiap manusia dibidang politik, seperti hak memilih atau juga dipilih dalam pemilihan umum, mendirikan organisasi, memasuki organisasi sosial politik, kebebasan berpolitik, bebas melaksanakan suatu kegiatan politik, ataupun yang lainnya. Jika ada oknum atau orang yang berusaha untuk melanggar atau juga merampas hak asasi politik, maka pelaku tersebut wajib ditindak secara hukum yang berlaku.
5.      Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial dan budaya merupakan hak asasi yang dimiliki setiap manusia di bidang kehidupan sosial dan budaya. Seperti hak untuk memperoleh suatu pendidikan, memperoleh pelyanan sosial,dapat memperoleh pelayanan kesehatan, kebebasan bergaul dalam masyarakat sekitar, ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan, Kebebasan mengembangkan nilai-nilai budaya, kebebasan menghasilkan sebuah karya, atau yang lainnya.

INSTRUMEN HAM
  1. Perlindungan HAM
  2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  4. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
  5. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

UPAYA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
  1. Penegakan Undang-Undang
Undang-undang merupakan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur tentang perlindungan terhadap hak-hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara. Adapun undang-undang yang berkaitan dengan hak asasi yang dimiliki oleh Indonesia adalah:
o    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
o    Undang-Undang No.1 Tahun 1974 merupakan udang-undang yang berkaitan upaya pemerintah dalam menegakkan HAM entang perkawinan di Indonesia.
o    TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998
o    Dalam ketetapan MPR ini, hak asasi manusia diakui oleh negara sebagai hak yang diberikan oleh Tuhan kepada ciptaannya.
o    Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
o    Undang-undang ini berisi mengenai hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara tanpa terkecuali.
o    Undang-Undang No. 23 Tahun 2004
o    Undang-undang ini berisi tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
o    Undang-Undang No. 35 Tahun 2014
o    Undang-Undang ini merupakan undang-undang mengenai Perlindungan Anak.
o    UUD 1945 Pasal 27 – 34
o    Isi dari UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34 mengatur dan menjamin hak-hak warga negara Indonesia dalam berbagai aspek
2.      Pembentukan Komisi Nasional
Pemerintah membentuk beberapa komisi nasional untuk membantu pemerintah dalam menegakkan hak asasi. Adapun komisi nasional tersebut antara lain Komisi Nasional Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam menjalankan perannya, Komisi Nasional Perempuan bertujuan untuk menghapuskan kekerasan pada wanita dan menegakkan hak perempuan. Sedangkan KPAI bertugas melakukan pengawasan terhadap perlindungan hak anak dan menekankan tentang pentingnya Pendidikan dari usia dini.
3.      Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM ini dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam menjalankan perannya, pengadilan ini berperan khusus dalam mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
4.      Penegakan Melalui Proses Pendidikan
Penegakan hak asasi manusia juga dilakukan melalui proses pendidikan, baik itu dalam pendidikan formal, informal, maupun non formal. Penegakan HAM dalam pendidikan formal yaitu melalui proses belajar mengajar di sekolah, dengan cara menanamkan konsep HAM kepada siswa melalui mata pelajaran PPKn dan agama. Diharapkan melalui penanaman konsep HAM melalui pendidikan, seseorang dapat melakukan penegakan HAM secara sederhana di lingkungan sekitar dari usia dini, misalnya dengan melakukan penerapan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.

TANTANGAN PENEGAKAN HAM
  1. Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum
  2. Masih ada pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kekerasan dan diskriminasi sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kelompok masyarakat yang dianggap minoritas
  3. Budaya kekerasan seringkali masih menjadi pilihan berbagai kelompok masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang ada di antara mereka
  4. Belum adanya komitmen pemerintah yang kuat terhadap upaya penegakan HAM dan kemampuan melaksanakan kebijakan HAM secara efektif sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi
  5. Terjadinya komersialisasi media massa yang berakibat pada semakin minimnya keterlibatan media massa dalam pemuatan laporan investigatif mengenai HAM dan pembentukan opini untuk mempromosikan HAM
  6. Masih lemahnya kekuatan masyarakat (civil society) yang mampu menekan pemerintah secara demokratis sehingga bersedia bersikap lebih peduli dan serius dalam menjalankan agenda penegakan HAM

HAMBATAN PENEGAKAN HAM
1.      Secara Ideologis
Perbedaan ideologi sosialis dengan liberalis membuat perbedaan yang tajam dalam memandang hak asasi manusia. Pandangan ideologi liberal lebih mengutamakan penghormatan terhadap hak pribadi, sipil, dan politik. Pandangan sosialis mengutamakan peran negara dan masyarakat.
2.      Secara Ekonomis
Penegakan hak asasi manusia memiliki hubungan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Makin tinggi ekonomi masyarakat, maka makin tinggi pula upaya penegakan hak asasi manusia.
3. Secara Teknis
Penegakan hak asasi manusia secara teknis mengalami kendala karena belum diratifikasinya berbagai instrumen hak asasi manusia internasional

Komentar